Rabu, 22 Oktober 2014

Nikah Siri dalam Pandangan Agama dan Negara


Istilah Nikah Siri
1. Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal di kalangan para ulama. Hanya saja nikah siri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah siri pada saat ini.
2. Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu nikah yang sesuai dengan rukun-rukun nikah dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya nikah tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada walimah al-’ursy.

3. Saat ini Nikah siri adalah nikah yang syarat dan rukunnya telah terpenuhi, namun   semua pihak yang terlibat didalamnya sepakat untuk merahasiakannya. Atau pernikahan yang tidak dilakukan dihadapan petugas pencatatan nikah sebagaimana diatur oleh undang-undang.
4. Nikah siri dalam presepsi masyarakat dipahami dengan 2 bentuk pernikahan:
 1. Nikah tanpa wali yang sah dari pihak wanita.
 2. Nikah di bawah tangan, artinya tanpa adanya pencatatan dari lembaga resmi negara (KUA).

Sabda Nabi Saw:

  حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ قَالَ عَبْد اللَّهِ وَسَمِعْتُهُ أَنَا مِنْ هَارُونَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْأَسْوَدِ الْقُرَشِيُّ عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَعْلِنُوا النِّكَاح
  عن انس بن ما لك رضي الله عنه: قا ل رسول الله صليالله عليه و سلم: او لم ولو بشاة. (رواه البخا ري



Pandangan Ulama’ Klasik Tentang Nikah Siri:

1. Mazhab maliki tidak membolehkan nikah siri. nikahnya dapat dibatalkan, dan kedua pelakunya dapat dikenakan hukuman had(dera rajam), jika telah terjadi hubungan seksual antara keduanya dan diakuinya atau dengan kesaksian empat orang saksi. 
2. Mazhab Syafi’i dan Hanafi juga tidak membolehkan nikah siri.
3. Menurut mazhab Hambali, nikah yang telah dilangsungkan menurut ketentuan syariat Islam adalah sah, meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Hanya saja hukumnya makruh. Menurut suatu riwayat, Khalifah Umar bin al-Khattab pernah mengancam pelaku nikah siri dengan hukuman had.


Pandangan Ulama’ Kontemporer Tentang Nikah Siri:

1.Di antara ulama terkemuka yang membolehkan nikah dengan cara siri itu adalah Yusuf Qardawi, salah seorang pakar muslim kontemporer terkemuka di dunia Islam. Ia berpendapat bahwa nikah ini sah selama ada ijab-kabul dan saksi.  
2. Sebagian ulama menilai nikah siri dihalalkan, asal memenuhi syarat dan rukun nikah. Pasalnya, Islam tidak mewajibkan pencatatan nikah oleh negara.  




Mengapa Nikah harus dicatat?

1.Abu Bakar Ba’asyir berpendapat seputar maraknya nikah siri yang dilakukan para selebriti di Tanah air, meminta praktik nikah siri atau nikah di bawah tangan dihentikan. Menurut Ba'asyir, cara atau bentuk nikah demikian dapat menimbulkan fitnah dan merugikan kedua pihak di kemudian hari. Oleh sebab itu, sebaiknya praktik nikah siri hendaknya dihapus saja. Nikah siri atau nikah di bawah tangan dan tak tercatat di KUA belakangan ini dianggap sah menurut agama.
2. M. Quraish Shihab mengemukakan bahwa betapa pentingnya pencatatan nikah yang ditetapkan melalui undang-undang, di sisi lain nikah yang tidak tercatat selama ada dua orang saksi- tetap dinilai sah oleh hukum agama, walaupun nikah tersebut dinilai sah, namun nikah di bawah tangan dapat mengakibatkan dosa bagi pelaku-pelakunya, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah (ulul amri).  
3. Wasit Aulawi, seorang pakar hukum Islam Indonesia, mantan Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama, menyatakan bahwa dalam ajaran Islam, nikah tidak hanya merupakan hubungan perdata, tetapi lebih dari itu. Al-Quran menyebutkannya dengan mitsaqan galizhan. Nikah harus dilihat dari berbagai aspek. Paling tidak menurutnya ada tiga aspek yang mendasari nikah, yaitu : agama, hukum dan sosial, nikah yang disyariatkan Islam mengandung ketiga aspek tersebut, sebab jika melihat dari satu aspek saja maka akan pincang.
4. M. Daud Ali, salah seorang ahli hukum Indonesia, mengemukakan bahwa nikah siri merupakan nikah bermasalah, sebab menurutnya nikah itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sesuatu yang sengaja disembunyikan, biasanya mengandung atau menyimpan masalah. Di Indonesia, nikah yang tidak bermasalah adalah nikah yang dilakukan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi orang Islam, nikah yang tidak bermasalah adalah nikah yang diselenggarakan menurut hukum Islam seperti disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) UU R.I No.1 Tahun 1974 dan dicatat, menurut ayat (2) pasal yang sama.   



Kesimpulan:

1. Dari berbagai argumen umumnya menentang nikah siri, sebab dapat menimbulkan mudarat, meskipun tidak dapat dipungkiri ada sebagian ulama yang membolehkan, dengan alasan sebagai upaya menghindari zina. Akan tetapi, untuk menghindari zina tidak mesti dengan menikah siri, nikah yang dilakukan dengan proses yang benar yang diakui oleh hukum agama dan negara akan lebih menjamin masa depan lembaga nikah tersebut.
2. Hukum Islam di Indonesia yang membahas tentang perkawinan di bawah tangan (Nikah sirri) tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dan dalam peraturan perkawinan tersebut dijelaskan bahwa tujuan utama dari adanya pencatatan perkawinan adalah untuk menciptakan ketertiban yang berkaitan dengan administrasi kenegaraan yang diharapkan akan mengarah kepada tercipatanya ketertiban sosial kemasyarakatan. Oleh karenanya, pernikahan di Indonesia itu syah bila telah terpenuhinya syarat dan rukun perkawinan, namun juga tetap harus dicatat oleh negara.

1 komentar: